Peranan Pengawas dalam Supervisi Manajerial
1. LATAR BELAKANG
Dalam ilmu manajemen kita mengenal fungsi manajemen
yang sekurang-kurangnya terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi. Hampir semua pakar manajemen memasukkan unsur pengawasan
sebagai salah satu fungsi manajemen (Nur Aedi, 2014: 1). Dengan demikian fungsi
pengawasan dalam sebuah organisasi sangat diperlukan, dalam rangka menjalankan
salah satu fungsi manajemen organisasi. Tanpa ada proses pengawasan maka fungsi-fungsi
manajemen yang lain tidak akan berjalan, karena keempat fungsi manajemen
tersebut merupakan suatu sistem yang saling terkait antara satu dengan yang
lainnya. Dalam manajemen, secara sederhana fungsi pengawasan mengandung
pengertian suatu proses memantau dan pengamatan terhadap kerja/kegiatan dalam
organisasi dengan tujuan untuk memastikan agar berjalan sesuai dengan
perencanaan organisasi yang telah disepakati, agar tujuan dalam
organisasi tersebut dapat tercapai dengan efektif dan efektif. Jika ditemukan
hal-hal yang tidak sesuai dengan format yang ditetapkan, maka akan segera
dilakukan perbaikan agar kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
Lebih lanjut Nur Aedi (2014: 5) mengatakan bahwa dalam
konteks manajemen pendidikan , pengawasan bukan sekedar kontrol untuk melihat
apakah pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai rencana, melainkan lebih
dari itu, pengawasan dalam pendidikan memiliki pengertian yang lebih luas.
Kegiatan pengawasan dalam manajemen pendidikan meliputi penentuan syarat-syarat
personal dan usaha untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dalam konteks
persekolahan, pengawasan mempunyai kawasan tugas sebagai bagian dari kegiatan
sekolah yang langsung berhubungan dengan pengajaran, tetapi tidak
langsung berhubungan dengan siswa. Oleh karena itu, pengawasan tidak dapat
diartikan sebagai proses untuk mengawasi dan usaha memperbaiki pengajaran
saja, namun punya makna yang lebih luas dari itu (Nur Aedi, 2014: 5).
Sekolah sebagai lembaga pendidikan secara mutlak harus meningkatkan
mutu pendidikannya secara integral dan komprehensif. Minimal sekolah
tersebut memenuhi standar nasional pendidikan (SNP) dan melaksanakan manajemen
berbasi sekolah (MBS) (Faturrahman,H. Dan Sulistiorini, 2012:7 dalam
Faturrahman dan Ruhyanani, 2015: 13). Oleh karena itu mutlak perlu adanya
kehadiran pengawas pendidikan, yang secara umum berfungsi untuk memantau dan
mengamati apakah sekolah tersebut telah menjalankan proses pendidikan yang
sesui dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, minimal memenuhi
standar minimal pelaksanaan pendidikan, yaitu standar nasionall pendidikan
(SNP), dalam rangka berusaha untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah. Karena bagaimanapun baiknya pelaksanan pendidikan dalam suatu sekolah,
tetap memerlukan pemantauan dan penilaian dari pihak lain untuk menjaga
akuntabilitas dan obyektifitas pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Oleh
karena itu telah sama-sama kita maklumi bahwa untuk melaksanakan fungsi
kepengawasan dalam organisasi sekolah pemerintah telah menetapkan personil yang
melaksanakan fungsi tersebut yaitu pengawas pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
Pengawas Sekolah adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.
Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program
pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program, dan melaksanakan pembimbingan dan profesional guru (Faturrahman dan
Ruhyanani, 2015: 14).
Selanjutnya pengawas sekolah adalah guru yang berstatus
pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial pada satuan pendidikan/sekolah. Keberadaan pengawas
sekolah /satuan pendidikan memegang peranan penting dalam membina dan
mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik/guru, kepala sekolah
dan staf sekolah lainnya agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan mutu
pendidikan (Faturrahman dan Ruhyanani, 2015: 42).
Pengawas satuan pendidikan meliputi pengawas akademik dan
pengawas akademik. Pengawas akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam
meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar siswa yang
lebih optimal. Sedangkan pengawas manajerial bertujuan membantu dan membina
kepala sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi
kinerja sekolah (Nur Aedi, 2014: 140). Selanjutnya Faturrahman dan Ruhyani
(2015: 42) menambahkan menambahkan pengertian pengawasan manajerial
merupakan bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh
staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan
pendidikan pada sekolah yang dibinanya terutama dalam aspek pengelolaan dan
administrasi sekolah.
Selama ini kehadiran pengawas di sekolah lebih bertindak
pengusung ide dari pusat, bukan mendorong pengembangan potensi guru menuju
profesional. Dengan kata lain, pengembangan leadership instructional
kurang terkembangkan di lingkungan sekolah. Barangkali persoalan pokoknya
ialah belum fokusnya pembinaan kepada guru yang menekankan help paradigm tetapi
control paradigm (Faturrahman dan Ruhyani, 2015: 15). Demikian juga halnya
dengan permasalahan kepengawasan manajerial, dimana pengawas masih memfokuskan
paradigma pembinaannya pada kontrol bukan pada tujuan untuk membantu
kesulitan-kesulitan yang dialami oleh kepala sekolah.
Permasalahan lain adalah kebijakan pembatasan kerja pengawas
pada ruang lingkup tupoksi (tugas pokok dan fungsi) menyebabkan seolah pengawas
tugasnya mengabdi pada terlaksananya tugas pokok pengawas tersebut, bukan
menyelesaikan problema yang menghambat kemajuan sekolah. Dalam konstelasi yang
demikian dipahami bahwa sekolah mempunyai problema yang sama yang kemudian
diselesaikan dengan penerapan tupoksi secara maksimal, padahal problema sekolah
heterogen dan unik (Faturrahman dan Ruhyani, 2015: 15).
Dari penjelasan di atas bisa dikemukakan bahwa dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, salah satu masalah yang dirasakan
adalah bahwa pengawas ketika melakukan kunjunga ke sekolah binaan seringkali
hanya melaksanakan kegiatan dalam rangka memenuhi atau melaksanakan
program yang disusun dari atas, dan tidak menyentuh persoalan-persoalan empiris
yang dihadapi oleh sekolah yang sebenarnya. Sehingga kehadiran pengawas yag seharusnya
bermanfaat bagis sekolah untuk meminta masukan dan saran untuk memecahkan
masalah riil yang dihadapi sekolah tidak bisa diwujudkan secara maksimal.
Selain itu dirasakan bahwa pengawas tidak dilengkapi dengan kemampuan yang
cukup untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi sekolah yang cukup
variatif. Sehingga kenyataannya sering pengawas memandang berbagai macam
persoalan yang beragam yang dihadapi sekolah dengan dengan metode pemecahan
yang relatif sama. Pada hal seharusnya, setiap sekolah yang memiliki kekhasan
problem harus didekati pemecahan masalahnya dengan pendekatan yang berbeda,
yaitu sesuai permasalahan sekolah yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, menurut Nur Aedi
(2014: 140) bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pengawas satuan pendidikan/sekolah diperlukan kemampuan-kemampuan dasar yang
dipersyaratkan sebagai pengawas profesional. Oleh sebab itu kompetensi pengawas
sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan. Tanpa memiliki
kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit
meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan
berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya.
Selanjutnya, Faturrahman dan Ruhyani (2015: 16-17)
menegaskan lebih rinci bahwa untuk menjalankan fungsi kepengawasan yang lebih
personal di sekolah, sangat diperlukan kemampuan pengawas, antara lain memiliki
pengetahuan yang lebih profesional, artinya pengawas memang berbekal ilmu
kepengawasan, kemampuan mendelegasikan beban tugas secara produktif, kemampuan
memahami problema profesional guru, dan kemampuan pengawas dalam
menyelenggarakan situasi relasi kerja yang baik antar karyawan, guru, dan orang
tua.
Berkaitan dengan berbagai penjelasan di atas, dalam tulisan
makalah ini akan berusaha untuk menguraikan materi yang berkaitan peranan
pengawas dalam hal kepengawasan manajerial. Yakni bagaimana seharusnya peranan
dari seorang pengawas dalam melaksanakan tupoksinya dalam kepengawasan
manajerial di sekolah binaanya, terutama dalam menjawab dua permasalahan
kepengawasan yang dikemukakan di atas. Yaitu masalah mengenai paradigma
kepengawasan yang harus dirubah dari “mengontrol” ke “membantu” dan
permasalahan bahwa pengawas harus merubah pendekatan dalam memecahkan masalah
sekolah binaan, dari pendekatan “menyeragamkan pemecahan” ke pendekatan
“pemecahan masalah” yang harus disesuaikan dengan kasus yang dialami aleh
masing-masing sekolah.
2. RUMUSAN MASALAH
a.
Apa
pengertian dari peranan pengawas?
b.
Apa
saja tugas, fungsi dan tanggung jawab pengawas?
c.
Apa
peranan pengawas, prinsip dan metode supervisi manajerial?
3. TUJUAN PEMBAHASAN
a.
Agar
lebih memahami tentang supervisi tata boga
b.
Agar
mengetahui bagai mana peranan pengawas dama supervisi tata boga
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN DAN DIMENSI PENGAWAS SEKOLAH
A.
Pengertian
pengawas sekolah
Pengawas Sekolah terdiri dari dua kata, yaitu pengawas dan
sekolah. Menurut Buku Kamus Bahasa Indonesia (Anonim, 2008: 105 dan 1384), kata
pengawas berasal dari kata dasar awas yang artinya dapat melihat baik-baik;
tajam penglihatannya, dan pengawas diartikan sebagai orang yang mengawasi.
Sedangkan sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar,
serta tempat menerima dan memberi pelajaran.
Dengan demikian dari pengertian pengawas sekolah berdasarkan
akar kata di atas dapat disimpulkan bahwa pengawas sekolah dapat artikan
sebagai orang yang bertugas untuk dapat dan mampu melihat dengan sebaik-baiknya
atau melihat dengan tajam kepada (bangunan dan lembaga) tempat terjadinya
proses belajar dan mengajar atau lembaga tempat terjadinya proses menerima dan
memberi pelajaran (antara sumber belajar dengan pembelajar/peserta didik).
Singkatnya, secara sederhana dapat dikatakan bahwa pengawas adalah seseorang
yang bertugas khusus yang mampu melakukan pengamatan atau pemantauan dengan
sebaik-baiknya terhadap sekolah baik dari segi fisik maupun proses non fisik.
Pengertian yang lebih lengkap dikemukakan oleh Kompri (2015:
208), berdasarkan peraturan perundangan yang (Kepmendiknas Nomor 097/U/2002)
bahwa yang disebut pengawas adalah pejabat yang berwenang melakukan pengawasan
pada satuan pendidikan melalui usaha memantau, menilai, dan memberi bimbingan
dan pembinaan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan berkualitas.
Selanjutnya yang dimaksud dengan pengawas sekolah menurut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010, Pemgawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (Nur
Aedi, 2014: 129-130).
Sedangkan pengawasan (kata kerja) mengandung arti proses
mengawasi atau melakukan pengawasan. Menurut Nur Aedi (2014:1) bahwa pengawasan
sama dengan arti kata dalam bahasa Inggris yaitu controlling.
Menurut Weihrich dan Koontz (2005:480) dalam Nur Aedi (2014:
2) menyatakan bahwa: “The managerial funncion of controlling is the measurement
and correctionof performance in order to make sure enterprise objectives and
the plans devised to attain them are being accomplished”. Berdasarkan pendapat
tersebut, diketahui bahwa pengawasan (controlling) merupakan salah satu fungsi
manajemen yang mengukur dan melakukan koreksi atas kinerja atau upaya yang
sedang dilakukan dalam rangka meyakinkan atau memastikan tercapainya tujuan dan
rencana yang telah ditetapkan.
Pendapat lain, menurut Sukanto Teksonardiprojo (2000:63)
dalam Kompri (2015: 280), mengatakan bahwa pengawasan pada hakikatnya merupakan
usaha memberikan petunjuk pada para pelaksana agar mereka selalu
bertindak sesuai dengan rencana. Demikian juga pendapat Siagian (1970:
107), mengemukakan bahwa pengawasan adalah proses pengamatan terhadap
pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua
pekerjaan yang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan
sebelumnya Kompri (2015: 280).
Sedangkan menurut PP Nomor 74 Tahun 2008, menjelaskan bahwa
kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program
pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
(Faturrahman dan Ruhyanani, 2015: 14).
Dengan demikian dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik
sebuah benang merah tentang pengertian dari pengawasan. Pengawasan adalah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh pengawas pada suatu organisasi khususnya sekolah,
yang bukan hanya mengamati dan memantau akan tetapi juga mengoreksi dan
memperbaiki keadaan sampai dapat dipastikan bahwa bahwa seluruh proses berjalan
sesuai dengan rencana yang telah disusun untuk semaksimal mungkin dapat
mencapai tujuan organisasi atau sekolah.
B.
Dimensi
pengawas sekolah
Setelah memahami pengertian dari pengawas sekolah, maka
selanjutnya alangkah lebih baik jika dipahami juga apa saja ruang lingkup atau
dimensi dari tugas seorang pengawas itu. Dalam Buku Kamus Bahasa
Indonesia (Anonim, 2008: 355), kata dimensi artinya ukuran (panjang, lebar,
tinggi, luas, dsb.). Dengan demikian memahami dimensi pengawas sekolah
mengandung maksud yaitu ingin mengetahui lebih mendalam tentang ruang lingkup
dan hakekat (makna yang mendalam) tugas seorang pengawas sekolah.
Menurut Ofsted, (dikutip Nana Sudjana (dalam Sudrajad,
2008), dalam Kompri (2015: 281) hakekat pengawasan memiliki empat dimensi: (1)
support; (2) trust; (3) challenge; (4) networking and collaboration.
Keempat dimensi hakekat pengawasan itu masing-masing dijelaskan sebagai
berikut ini (Kompri, 2015: 281)
a.
Dimensi
pertama hakekat pengawasan, yaitu: dimensi support. Artinya kegiatan pengawasan
oleh supervisor harus mampu mendukung pihak sekolah untuk mengevaluasi diri
kondisi existing-nya. Oleh karena itu, supervisor bersama pihak sekolah dapat
melakukan analisis kekuatan, kelemahan dan potensi, dan peluang
sekolahnya untuk mendukung peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan di
sekolah pada masa yang akan datang.
b. Dimensi kedua dari hakekat
pengawasan, yaitu: dimensi trust. Pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu
harus mampu membina kepercayaan stakeholder pendidikan dengan penggambaran
profil dinamika sekolah masa depan yang lebih baik dan lebih menjanjikan.
c. Dimensi kedua dari hakekat
pengawasan, yaitu: dimensi challenge. Pengawasan yang dilakukan oleh supervisor
itu harus mampu memberikan tantangan pengembangan sekolah kepada stakeholder.
Tantangan ini harus dibuat serealistis mungkin agar dapat dan mampu dicapai
oleh pihak sekolah, berdasarkan pada suatu situasi dan kondisi sekolah pada
saat ini. Dengan demikian, stakeholder tertantang untuk bekerja sama secara
kolaboratif dalam rangka pengembangan mutu sekolah.
d. Dimensi kedua dari hakekat
pengawasan, yaitu: dimensi networking and collaboration. Pengawasan yang
dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mengembangkan jejaring dan
berkolaborasi antar-stakeholder pendidikan dalam rangka meningkatkan
produktifitas, efektifitas, dan efisiensi pendidikan di sekolah.
Fokus dari keempat dimensi hakikat
pengawasan itu dirumuskan dalam tiga aktifitas utama pengawasan, yaitu
negosiasi, kolaborasi, dan networking.
2. TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI
PENGAWAS PENDIDIKAN
Pada sub bab ini berturut-turut akan di jelaskan mengenai
tugas dan tanggung jawab pengawas dan fungsi atau tujuan dari pengawas sekolah
atau pendidikan.
A. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
Sekolah
Tugas dan tanggung jawab pengawas ialah sebagai berikut:
(Kompri, 2015: 283-284)
a.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
91/Kep/M.PAN/10/2001, tugas pokok pengawas sekolah ialah menilai dan membina
penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun
swasta yang menjadi tanggung jawabnya.
- Menilai dan membina bukan pekerjaan sederhana
diperlukan kemampuan analisis yang cermat dan pemikiran-pemikiran profesional
dalam penentuan solusi pemecahan masalah pendidikan yang menuntut adanya
kompetensi dan profesionalisme kerja pengawas pendidikan.
- Dalam melaksanakan tugas menilai dan membina, sangat
dihindari sikap men-judgement (mengadili) tanpa adanya penelitian terlebih
dahulu tentang suatu hal.
Lebih lanjut Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2002: pejabat fungsional
yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan
pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan.
Kepmendiknas Nomor 097/U/2002, pasal 5: (a) pengamatan dan pemantauan terhadap
kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, permintaan untuk
mengetahui permasalahan hambatan dan kendala pelaksanaan pendidikan; (b)
pemeriksaan terhadap satuan kerja di lingkup dinas pendidikan. Secara umum
pengawas berfungsi sebagai perbaik dan peningkat kualitas pendidikan. Dengan
demikian, segala aktifitas sekolah yang berkaitan dengan upaya perbaikan dan
peningkatan kualitas pendidikan menjadi bagian bidang garapan pengawas (Kompri,
2015: 284).
Dari penjelasan di atas dapat di
simpulkan bahwa setidaknya tugas pokok pengawas sekolah adalah melakukan
pengamatan, pemantauan, kemudian menilai, membina, dan memenuhi permintaan
untuk mengetahui permasalahan hambatan dan kendala pelaksanaan pendidikan,
serta melakukan pemeriksaan terhadap sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan
dan juga terhadap satuan kerja dilingkungan dinas dalam rangka perbaikan dan
peningkatan kualitas pelaksanaan pendidikan.
Menurut Nana Sudjana dikutip Sudrajad
(2008) dalam Kompri (2015: 284), bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi
pengawas yaitu melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervisi, maka minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan
pengawas, yakni sebagai berikut:
- Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah,
kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah.
- Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan
program sekolah beserta pengembangannya.
- Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program
pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Lebih lanjut menurut Nana Sudjana dikutip Sudrajad (2008)
dalam Kompri (2015: 285),mengacu pada SK Menpan Nomor 118 tahun 1996, keputusan
bersama Mendikbut Nomor 03420/O/1996 dan Kepala BAKN Nomor 38 Tahun 1996 serta
Keputusan Mendikbud Nomor 020/U/1998, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan
tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
a.
Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP, dan SLTA.
b.
Meningkatkan
kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar
/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.
Selanjutnya menurut Faturrohman dan Ruhyanani (2015:
19), bahwa sesuai dengan fungsi pengawas sebagai penilai dan pembina, maka
adapun subyek yang dinilai itu adalah teknis pendidikan dan administrasi
pendidikan.
Kep Menpan No. 118/1996, Bab I Pasal 1, Ayat 8 menyatakan:
“Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur)
yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan sekolah”. Selanjutnya Ayat
(9), “Pembinaan adalah memberi arahan, bimbingan, contoh, dan saran dalam
pelaksanaan pendidikan sekolah”. Ayat (10), “Memberikan arahan adalah upaya
pengawas sekolah agar guru dan tenaga lain di sekolah yang diawasi dalam
melaksanakan tugasnya lebih terarah dan mencapai tujuan yang telah dirumuskan”.
Ayat (11), “Memberikan bimbingan adalah upaya pengawas sekolah adalah guru dan
tenaga lain di sekolah yang diawasi mengetahui lebih rinci kegiatan yang harus
dilaksanakan dan cara melaksanakannya”. Ayat (12), “
Memberikan contoh adalah upaya pengawas sekolah yang
dilaksanakan dengan cara yang bersangkutan bertindak sebagai guru yang
melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan untuk materi tertentu di depan
kelas/ruang bimbingan dan konseling dengan tujuan agar guru yang diawasi dapat
mempraktekkan model mengajar/bimbingan yang baik”. Ayat (13), “Memberikan saran
adalah upaya pengawas sekolah agar sesuatu proses pendidikan yang dilaksanakan
di sekolah lebih baik dari pada hasil yang dicapai sebelumnya atau berupa saran
kepada pimpinan untuk menindaklanjuti pembinaan yang tidak dapat dilaksanakan
sendiri” Faturrohman dan Ruhyanani (2015: 20).
Sementara itu, Peraturan Menpan Nomor 21/2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, menetapkan tugas pokok
pengawas ialah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan yang meliputi: (1) penyusunan program pengawasan, (2)
pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan, (4) penilaian, (5) pembimbingan dan pelatihan profesional guru, (6)
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (7) pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus (Faturrohman dan Ruhyanani, 2015: 20-21).
Terakhir akan dikemukakan pendapat Ofsted dikutip Nana
Sudjana (dalam Sudrajad, 2008), bahwa tugas pengawas mencakup: (1) inspecting
(mensupervisi); (2) advising (memberi advis atau nasehat); (3) monitoring
(memantau); (4) reporting (membuat laporan); (5) coordinating (mengoordinasi);
(6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas
pokok tersebut (Kompri, 2015: 286).
B. Fungsi atau Tujuan Pengawas Sekolah
Dijelaskan Nana Sudjana (dalam Sudrajat, 2008) seperti
dikutip oleh Kompri (2015: 288), bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok
kepengawasan, maka pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi
akademik maupun supervisi manajerial. Spervisi akademik adalah fungsi supervisi
yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional
guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sasaran
supervisi akademik, antara lain membantu guru dalam:
1)
merencanakan
kegiatan pembelajaran dan/atau bimbingan;
2)
melaksanakan
kegiatan pembelajaran/bimbingan;
3)
menilai
proses dan hasil pembelajaran/bimbingan;
4)
memanfaatkan
hasil penilaian untuk meningkatkan layanan pembelajaran/bimbingan;
5)
memberikan
umpan balik secara tepat dan teratur dan terus-menerus pada peserta didik;
6)
melayani
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar;
7)
memberikan
bimbingan belajar kepada peserta didik;
8)
menciptakan
lingkungan belajar yang menyenangkan;
9)
mengembangkan
dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan/atau bimbingan;
10)
memanfaatkan
sumber-sumber belajar;
11)
mengembangkan
interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan,
dan lain-lain) yang tepat dan berdaya guna;
12)
melakukan
penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan;
13)
mengembangkan
inovasi pembelajaran/bimbingan.
Kemudian dijelaskan Nana Sudjana (dalam Sudrajat, 2008)
seperti dikutip oleh Kompri (2015: 289), supervisi manajerial merupakan supervisi
yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah yang mencakup:
a) perencanaan;
b) koordinasi;
c) pelaksanaan;
d) penilaian;
e) pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumber daya lainnya.
Dalam
melaksanakan fungsi superfisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1)
Kolaborator
dan negosiator, dalam proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan
manajemen sekolah;
2)
Asesor
dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya;
3)
Pusat
informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaanya;
4)
Evaluator/judgement
terhadap hasil pengawasan.
3. KOMPETENSI
SEORANG PENGAWAS
Menurut Mukhtar dan Iskandar (2009: 98) seperti dikutip
Kompri (2015: 293), bahwa secara umum kompetensi pengawas merupakan seperangkat
kemampuan, baik berupa pengetahuan, sikap, maupun ketrampilan yang dituntut
untuk jabatan profesional sebagai pengawas. Kompetensi pengawas berarti
kesesuaian antara kemampuan, kecakapan, dan kepribadian pengawas dengan
perilaku dan tindakan atau kemampuan yang mumpuni dalam melaksanakan tugas
berkat dengan aktivitas-aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai
pengawas. Dengan demikian kompetensi pengawas merupakan himpunan pengetahuan,
kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki pengawas dan ditampilkannya dalam
tindakan untuk peningkatan mutu pendidikan/sekolah.
Kemudian, menurut Carl D. Glickman, dkk. (2010) seperti
dikutip Faturrohman dan Ruhyanani, (2015: 31) bahwa untuk menunjang tugas
kepengawasannya, seorang pengawas dituntut untuk memiliki kemampuan dasar: (1)
keilmuan yang mendukung; (2) ketrampilan interpersonal; (3) ketrampilan teknis.
Keilmuan dibutuhkan untuk mengetahui tipe-tipe guru dan sekolah yang menjadi
daerah pengawasannya, perilaku yang seharusnya ada, ilmu mengembangkan
pendidikan bagi guru dan orang dewasa maupun ilmu untuk menentukan alternatif
kepengawasan. Kemampuan interpersonal dibutuhkan untuk mengadakan komunikasi
efektif dengan guru saat kepengawasan berlangsung. Hubungan yang humanis dapat
menunjang keberhasilan tugas seorang pengawas. Ketrampilan teknis diperlukan
dalam mengobservasi, merencanakan, melaksanakan, atau mengevaluasi program
secara jelas.
Dalam buku kerja pengawas sekolah (2011: 6) disebutkan bahwa
pengawas sekolah yang profesional harus memiliki beberapa karakteristik.
Karakteristik yang harus dimiliki pengawas sekolah yaitu :
a. Menampilkan kemampuan pengawas dalam
bentuk kinerja.
b. Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme.
c. Melaksanakan tugas kepengawasan secara
efektif dan efisien.
d. Memberikan layanan prima untuk semua
pemangku kepentingan.
e. Memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
f. Mengembangkan metode dan strategi
kerja kepengawasan terus menerus.
g. Memiliki kapasitas untuk bekerja
secara mandiri.
h. Memiliki tanggung jawab profesi.
i.
Mematuhi
kode etik profesi pengawas.
j.
Memiliki
komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah.
Menurut Suhardana dkk. (2010: 320-322), seperti dikutip
Kompri (2015: 293) bahwa saalah satu pendukung keberhasilan dalam melaksanakan
pengawasan ialah perilaku supervisor sendiri. Faktor manusia di belakang
tugas mempunyai pengaruh besar dalam keberhasilan misi pengawas. Seorang
pengawas memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan provesi supervisor dan
ia dapat menjaga etik pekerjaannya. Adapun sifat utama yang harus dimiliki
supervisor terdiri atas, sebagai berikut diantaranya:
1) Sifat yang berhubungan dengan
kepribadian; berbuat nyata, bertindak tepat, terbuka, penuh prakarsa, tekun dan
ulet, dan punya daya tahan psikis atau tidak cepat putus asa.
2) Sifat yang berhubungan dengan
profesi. Dikemukakan oleh Edgar H. Schein, sebagai berikut: bekerja ful time
pada profesi, punya motivasi kuat dalam bekerja, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan khusus, bekerja demi kepentingan klien, melayani atas dasat
kebutuhan obyektif klien, berorientasi pada klien, otonomi dalam bertindak,
menjadi anggota organisasi profesi, memiliki pengetahuan spesifik, tidak boleh
mengiklankan diri untuk mendapat pasaran.
Dari pendapat di atas dapat diketahui bahwa seorang pengawas
harus memiliki kompetensi kepribadian yang mendukung profesinya sebagai
supervisor. Artinya seorang pengawas harus membekali diri pribadinya dengan
kemampuan khusus, yang berkaitan dengan pengetahuan dan ketrampilan, sikap,
cara berkomunikasi, cara berhubungan dengan orang lain dan lain sebagainya.
Mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007 bahwa Kompetensi pengawas sekolah terdiri atas enam(6)
dimensi kompetensi: Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi
supervisi manajerial, Kompetensi supervisi akademik, Kompetensi evaluasi
pendidikan, dan Kompetensi penelitian dan pengembangan (Anonim, 2015: 1)
a. Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri
sebagai pribadi yang bertanggungjawab, kreatif, memiliki motivasi
- Kompetensi sosial adalah kemampuan pengawas sekolah
dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan
organisasi profesi
- Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan manajerial yakni menilai
dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di
sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah
- Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas
sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina
guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang
dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
- Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan
menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan
pendidikan
- Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan
pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian
pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan
peningkatan mutu pendidikan
4.
PENGERTIAN,
FUNGSI DAN TUJUAN SUPERVISI MANAJERIAL
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah
(Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi
manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah
yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang
mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan
kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas
sekolah/madrasah berperan sebagai:
a. kolaborator dan negosiator dalam
proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
b. asesor dalam mengidentifikasi
kelemahan dan menganalisis potensi sekolah,
c. pusat informasi pengembangan mutu
sekolah, dan evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan (Anonim, 2015: 3).
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan
dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan sekolah yang mencakup:
1) perencanaan,
2) koordinasi,
3) pelaksanaan,
4) penilaian, dan
5) pengembangan (Anonim, 2015: 3).
Selanjutnya Faturrohman dan Ruhyanani (2015:87) mengutip
dari buku Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Anonim: 2009:
20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan
dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektifitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi,
pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia
(SDM) kependidikan dan sumber daya lainnya.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah
dan staf sekolah dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
a. administrasi kurikulum,
b. administrasi keuangan,
c. administrasi sarana prasarana,
d. administrasi ketenagaan,
e. administrasi kesiswaan,
f. administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat,
g. administrasi budaya dan lingkungan
sekolah,
h. aspek-aspek lainnya dalam rangka
meningkatkan mutu/status akreditasi (Anonim, 2015: 3).
Selanjutnya, seperti yang dikutip Kompri (2015: 305) dalam
buku Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam, terdapat
beberapa target (sasran) yang perlu diperhatikan yaitu ada empat sasaran
sentral dari pengawasan, yaitu sebagai berikut:
1) aspek edukatif,
2) aspek administratif,
3) aspek yang diawasi/personil,
4) Kebijakan dinas Pendidikan.
5.
PERANAN
PENGAWAS, PRINSIP DAN METODE DALAM SUPERVISI MANAJERIAL
Selanjutnya Faturrohman dan
Ruhyanani (2015:87) mengutip dari buku Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas
Sekolah/Madrasah (Anonim: 2009: 20) bahwa dalam melksanakan supervisi
manajerial , pengawas sekolah/madrasah memiliki peran sebagai: (1) kolaborator
dan negosiator dalam proses perencaan, koordinasi, dan pengembangan manajemen
sekolah; (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis
potensi sekolah; (3) pusat informasi pengemban mutu sekolah; (4) evaluator terhadap
pemaknaan hasil pengawasan.
Dari pendapat di atas dapat dikatakan
bahwa peranan pengawas sekolah dalam supervisi manajerial sangat sentral, yaitu
dimulai dari proses mengorganisir perencanaan program, lalu menganalisis
proses, sebagai sumber informasi selama proses, sampai akhirnya berperan
sebagai penilai dari seluruh proses dalam pelaksanaan kegiatan sekolah.
Selanjutnya peranan Pengawas dalam supervisi manajerial
dapat dilihat dari kegiatan pengawas sekolah dalam supervisi manajerial
yang dikemukakan Sudjana dkk (2011:22) sebagai berikut :
A.
Pembinaan;
1.
Tujuan
Tujuan
pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian
kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
2.
Ruang
Lingkup
1) Pengelolaan sekolah yang meliputi
penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun
rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal,
kepemimpinan sekolah dan sistem informasi manajeman
2) Membantu kepala sekolah melakukan
evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya
penjaminanmutu pendidikan.
3) Mengembangkan perpustakaan dan
laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4) Kemampuan kepala sekolah dalam
membimbing pengembangan program bimbingan konseling
5) Melakukan pendampingan terhadap
kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi
manajerial) yang meliputi :
a)
Memberikan
masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen
peningkatan mutu pendidikan di sekolah
b)
Melakukan
pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
c)
Memberikan
bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang
dicapainya
B.
Pemantauan
Pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan
memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan
akreditasi sekolah
C.
Penilaian
Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah
sesuai dengan standar nasional pendidikan
Selanjutnya, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan
supervisi manajerial maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan
supervisi manajerial, yaitu: Faturrohman dan Ruhyanani (2015:89-90)
1) Pengawas harus menjauhkan diri dari
sifat otoriter.
2) Supervisi harus menciptakan hubungan
kemanusiaan yang harmonis.
3) Supervisi harus dilakukan secara
berkesinambungan.
4) Supervisi harus demokratis.
5) Program supervisi harus integral.
6) Supervisi harus komprehensif.
7) Supervisi harus konstruktif.
8) Supervisi harus obyektif.
Berkaitan dengan metode dan teknik pelaksanaan supervisi
manajerial, Nur Aedi (2014: 194) mengutip dari Depdiknas (2008: 18-21)
menyebutkan beberapa teknik yang dapat digunakan untuk pelaksanaan supervisi
manajerial, yakni:
a) monitoring dan evaluasi,
b) refleksi dan fokus grup discussion,
c) metode Delphi, dan
d) workshop. Masing-masing teknik dapat
dijelaskan di bawah ini.
- Monitoring dan evaluasi; Monitoring atau pengawasan
merupakan suatu kegiatan yang ditujukan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sudah sesuai dengan rencana,
program, dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta menemukan
hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program. Kegiatan
monitoring lebih difokuskan pada pengontrolan selama program berjalan dan
bersifat klinis, agar diperoleh umpan balik bagi sekolah atau pihak lain
yang terkait untuk menyukseskan tercapainya tujuan.
- Refleksi dan Focused Group Discussion; merupakan
diskusi kelompok terfokus mengenai hasil temuan kepengawasan sekolah
(refleksi), baik berupa keberhasilan atau kegagalan sekolah, yang
dilakukan bersama seluruh komponen pengelola sekolah termasuk komite
sekolah. Tujuan FGD ini untuk menyatukan pandangan stakeholder mengenai
relitas kondisi (kekuatan dan kelemahan) sekolah, serta menemukan
langkah-langkah srategis maupun operasional yang akan diambil untuk
memajukan sekolah.
- Metode Delphi; Merupakan teknik yang melibatkan banyak
stakeholder sekolah tanpa memandang faktor-faktor status yang sering
menjadi kendala dalam sebuah diskusi dan musyawarah. Kongkritnya metode
ini adalah seperti sekolah mengadakan pertemuan bersama antara sekolah,
dinas pendidikan, tokoh masyarakat, murid dan guru. Dimana semua peserta
musyawarah memiliki hak yang sama untuk mengemukakan pendapat dan
berekspresi demimkemajuan lembaga sekolah.
- Workshop; Teknik yang bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah.
BAB
III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Dari uraian materi di atas, maka dapar di tari
beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
A. Tugas pokok dan tanggung jawab
pengawas sekolah adalah melakukan pengamatan, pemantauan, kemudian menilai,
membina, dan memenuhi permintaan untuk mengetahui permasalahan hambatan dan
kendala pelaksanaan pendidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap sekolah
tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dan juga terhadap satuan kerja dilingkungan
dinas dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan pendidikan.
- Dalam rangka melaksanakan tugas pokok kepengawasan,
maka pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi
akademik maupun supervisi manajerial. Spervisi akademik adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan
profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di
sekolah. supervisi manajerial merupakan supervisi yang berkenaan dengan
aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektifitas sekolah.
- Kompetensi pengawas sekolah terdiri atas enam(6)
dimensi kompetensi: Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi
supervisi manajerial, Kompetensi supervisi akademik, Kompetensi evaluasi
pendidikan, dan Kompetensi penelitian dan pengembangan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas
sekolah/madrasah berperan sebagai:
1) kolaborator dan negosiator dalam
proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan
dan menganalisis potensi sekolah,
3) pusat informasi pengembangan mutu
sekolah, dan evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan
DAFTAR PUSTAKA
- Aedi,
Nur. 2014. Pengawasan Pendidikan, Tujuan Teori dan Praktek. Jakarta: Rajawali
Pers.
- Depdiknas.
2011. Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan, Badan PSDM dan PMP Kementerian Pendidikan Nasional.
- Depdiknas,
2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional.
- Faturrohman,
Muhammad dan Ruhyanani, Himdama. 2015. Sukses Menjadi Pengawas Sekolah
Ideal. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA.
- Hartanto,
Setyo. Dkk., 2015. Supervisi Manajerial Pengawas Sekolah/Madrasah. Jawa
Tengah, Indonesia: LPPKS.
- Kompri.
2015. Manajemen Pendidikan, Komponen-Komponen Elementer Kemajuan Sekolah.
Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA.
- http://mahamerumedan.blogspot.co.id/2015/03/tugas-pokok-dan-fungsi-pengawas-sekolah.html
Komentar
Posting Komentar